Diah (34) bersyukur dia menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan sejak awal tahun 2015 kemarin. Kini Diah yang bisa berobat tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun. “Buat saya ini anugerah, karena saya memang tidak mempunyai dana untuk berobat. Penghasilan saya saja pas-pasan,” kata Diah yang membuka toko kelontong kecil-kecilan di kawasan Jatinegara, Jakarta, tersenyum lebar.
Yup. Untuk sebahagian besar warga Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah, hadirnya fasilitas BPJS Kesehatan memang mengembirakan. Mereka jadi tidak khawatir ditolak rumah sakit hanya karena tidak mempunyai uang. Negara menjamin masyarakat untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan minimum dan ditengah mahalnya biaya pengobatan, BPJS kesehatan jadi solusi alternatif.
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan mulai aktif Januari 2014 lalu. Lembaga ini bisa eksis berdasarkan dua Undang-Undang yaitu UU No 40/ 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sayangnya masih banyak orang yang sulit membedakan antara BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan lebih pada jaminan dan proteksi untuk ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan memang fokus pada kesehatan saja.
Berikut beberapa fakta menarik tentang BPJS Kesehatan yang menarik diketahui:
1. Tidak Ada Diskriminasi
Tidak Ada Diskriminasi via thinkglobalschool.org
Peserta BPJS Kesehatan bisa dari semua golongan dan tidak ada diskriminasi. Mulai dari orang kaya atau miskin, yang bekerja atau menganggur, yang ganteng atau yang tidak, semua bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Membayar Iuran atau Ditanggung Pemerintah
Ditanggung Pemerintah via wordpress.com
Perlu diketahui BPJS Kesehatan ini bisa dibuat perseorangan atau dibuatkan oleh perusahaan tempat seseorang bekerja. Ada iuran bulanan yang harus dibayar ke bank. Namun untuk masyarakat tidak mampu, seperti fakir miskin, pemerintah akan menanggung iuran BPJS tersebut. Keanggotaan ini disebut PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
3. Iurannya dibantu Perusahaan atau Cukup Murah Buat Peserta Perorangan
Iurannya Cukup Murah via blogspot.com
Ada bermacam-macam jenis iuran BPJS Kesehatan tergantung apakah si peserta bekerja di sektor mana.
- Pekerja di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai membayar 5 persen dari total gaji, dimana 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja sementara peserta akan melunasi sisa 2 persennya.
- Pekerja di perusahaan milik negara (BUMN,BUMD) dan perusahaan swasta membayar 5 persen dari total gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen akan dibayar oleh pegawainya.
- Untuk veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan iurannya 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun dibayar oleh pemerintah.
- Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah, atau peserta bukan pekerja adalah berdasarkan kesanggupan dan keinginan si peserta itu itu. Iurannya bisa dibilang sangat murah dan berdasarkan ruang perawatan yang diinginkan.
- Ruang Perawatan Kelas I, iurannya Rp 59.500/ bulan/orang
- Ruang Perawatan Kelas II, iurannya Rp 42.500/bulan/orang
- Ruang Perawatan Kelas III, iurannya Rp 25.500/bulan/orang
Oh ya soal perlu diketahui meskipun ruang perawatannya berbeda, para pasien baik dari kelas I, II atau III tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit, termasuk juga akses terhadap obat-obatan.
Jadi kalau Anda mengambil ruang perawatan kelas III, bukan berarti akan mendapatkan pelayanan yang lebih minim dibanding layanan ruang perawatan kelas I.
4. Birokrasi dan Prosesnya Panjang
Antrian BPJS via wordpress.com
Ada sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan. Anda harus mendatangi terlebih dahulu fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yaitu puskesmas, dokter keluarga, dan klinik sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar untuk mendapatkan rawatan yang lebih intensif. Jadi Anda tidak bisa serta merta muncul di rumah sakit dan memberitahu kalau Anda sakit dan Anda peserta BPJS karena yang memutuskan Anda bisa dirujuk ke rumah sakit adalah dokter di faskes I.
Selain itu Anda diharuskan membawa semua berkas misalnya surat rujukan, fotokopi kartu BPJS, kartu keluarga, fotokopi KTP dan lain-lain. Belum lagi Anda harus mengantri hingga berjam-jam untuk mendapatkan layanan kesehatan. Meskipun demikian kalau pasien dalam kondisi darurat misalnya pasien kecelakaan, sistem rujukan berjenjang ini sering dinafikan karena nyawa pasien lebih penting.
5. Biaya Berobat Bisa Langsung Diprediksi
Biaya Bisa Diprediksi via blogspot.com
Biasanya kita berobat dulu baru mengetahui berapa biaya pengobatan. Tetapi BPJS Kesehatan sudah mematok biaya pengobatan terlebih dahulu berdasarkan sistem paket tarif yang disebut INA CBGS, bahkan sebelum pasien menjalani perawatan.
Nah, misalnya Anda menderita penyakit tipus dan harus rawat inap. Maka INA CBGS sudah menghitung layanan dan pengobatan apa saja hingga Anda sembuh. Biaya ini nantinya akan diklaim oleh rumah sakit ke BPJS. Masalahnya, terkadang biaya yang dikeluarkan rumah sakit sering lebih besar dari sistem paket tarif itu. Sehingga rumah sakit malah merugi.
6. Vonis Dokter
Vonis Dokter via saludtoday.com
BPJS akan membayar perawatan pasien berdasarkan keputusan dokter tentang tindakan medis yang harus dilakukan.
Misalnya pada kasus ibu hamil, dokterlah yang memutuskan apa sang ibu bisa melahirkan normal atau dengan operasi caesar. Seandainya sang ibu ingin melahirkan melalui operasi caesar sementara dokter menganggap melahirkan normal bisa dilakukan, maka BPJS akan membayar sejumlah biaya kelahiran normal, sementara keluarga harus membayar uang untuk operasi.
7. Tidak Semuanya Gratis
Tidak Gratis via googleusercontent.com
Perlu diketahui meskipun Anda sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda tetap harus menanggung sejumlah bayaran tambahan. Bayaran tersebut biasanya dikarenakan:
- Jenis obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Upgrade ruang perawatan. Misalnya Anda terdaftar untuk pasien kelas II, tetapi terpaksa dirawat di kelas I. Nah, Anda wajib membayar selisih biaya ruang perawatan.
Masih Belum Maksimal, Tapi Menolong Banyak Orang
Meskipun implementasi dari BPJS banyak mendapat kritikan, terutama kurangnya infratruktur dan rumah sakit mitra BPJS, namun konsep dari pemberian jaminan perlindungan kesehatan bisa diacungi jempol.
Salah satu yang harus dibenahi misalnya kurang baiknya pelayanan rumah sakit pada peserta BPJS yang dianggap membayar murah. Pemerintah juga harus membuat strategi untuk memastikan program ini menguntungkan baik untuk pasien dan juga rumah sakit.
0 Response to "7 Fakta Unik Tentang BPJS Kesehatan"
Posting Komentar