Apakah
Anda mempunyai atau berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil
dan Menengah (UKM)? Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat UKM adalah
istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Sementara yang tergolong usaha kecil itu sendiri, menurut
Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, adalah kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan
usaha yang tidak sehat.
Seperti
yang mungkin sudah Anda ketahui, salah satu surat yang penting bagi
pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
bagi UKM ini sesuai dengan namanya adalah surat yang menerangkan
domisili suatu badan usaha, dalam hal ini Usaha Kecil dan Menengah
(UKM). Selain sebagai tanda bukti domisili UKM Anda, SKDU juga
dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik Anda bisa
mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib Anda
sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk
pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI,
pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha
Anda. Seperti prosedur pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan), SKDU untuk UKM dibuat di Kantor Kelurahan tempat UKM Anda
berada. Silakan simak persyaratan dan tata-caranya secara garis besar di
bawah ini.
Persyaratan Administratif Pembuatan SKDU untuk UKM
Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi via dialysistechniciantraininghub.net
Persyaratan
administratif untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu
dokumen-dokumen seperti berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
- Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
- Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
- Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
- Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.
Prosedur dan Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM
Tahap-Tahap Peembuatan SKDU untuk UKM via appirio.com
Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM adalah sebagai berikut:
1. Minta Surat Pengantar dari RT/RWYang
perlu Anda lakukan pertama kali adalah datang ke RT tempat usaha Anda
beroperasi untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa
usaha Anda benar-benar berada di lingkungan tersebut. Tidak ada biaya
untuk pembuatan Surat Pengantar ini, namun seperti biasa mungkin Anda
akan diminta mengisi uang kas yang jumlahnya tidak terlalu besar. Surat
Pengantar dari RT ini juga perlu disahkan oleh Ketua RW.
2. Datang ke Kantor KelurahanDengan
membawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah
disiapkan, Anda kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala
Desa setingkat Kelurahan. Di sana Anda bisa meminta formulir permohonan
SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian dapat Anda isi dengan benar dan
lengkap.
Ada
wilayah di mana SKDU akan langsung diterbitkan oleh Kantor Kelurahan,
sementara di wilayah yang lain ada yang mengharuskan pemohon untuk
melanjutkan pengurusan ke Kantor Kecamatan. Jika demikian, maka setelah
SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, Anda masih perlu ke Kantor Kecamatan
untuk meminta pengesahan atau tanda tangan Camat.
3. Pengambilan SKDUProses
pembuatan SKDU ini bisa berbeda-beda waktunya di setiap wilayah, bisa
satu hari hingga sekitar satu minggu. Anda bisa menanyakan kepastiannya
kepada petugas di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat Anda mengurus
SKDU untuk usaha Anda.
4. Biaya Pembuatan SKDU untuk UKMProses
pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk UKM ini tidak ada biaya
resminya, namun untuk setiap tahapan proses mungkin Anda akan perlu
mempersiapkan kocek lebih karena biasanya Anda akan diminta untuk
mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada
yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 hingga jutaan rupiah, dan itu
bergantung pada negosiasi Anda atau pihak yang mengurusi SKDU Anda
serta lokasi tempat usaha Anda.
Urus SKDU Agar Usaha Lancar
Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah salah satu perizinan yang
penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil Menengah (UKM). Memang sejauh ini
tidak ada sanksi apabila Anda tidak memiliki Surat Keterangan Domisili
Usaha (SKDU) untuk UKM milik Anda. Namun mungkin Anda akan mengalami
hambatan untuk mengurus surat-surat lain atau keperluan yang lain
berkaitan dengan usaha Anda. Jadi jika Anda belum mengurus
pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk usaha kecil
menengah Anda, segeralah mengurusnya dengan mengikuti langkah-langkah
yang dijelaskan dalam artikel ini. Selamat mencoba dan semoga usaha Anda
semakin sukses dan lancar!
0 Response to "Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Bagaimana Cara Membuatnya?"
Posting Komentar