Apakah
Anda ingin membuat Surat Keterangan Usaha tapi tidak tahu caranya?
Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan sebagai salah satu
persyaratan dokumen jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke
bank atau lembaga keuangan lainnya misalnya untuk keperluan
mengembangkan usaha.
Seperti
yang mungkin telah Anda ketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah
surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau
Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam
surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di
bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang
disebutkan dalam surat tersebut.
Jika
Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain dan
belum memiliki Surat Keterangan Usaha, silakan simak persyaratan dan
tata-cara pembuatannya berikut ini.
Tata Cara Pembuatan SKU
Langkah-Langkah Membuat SKU via infoplanet.be
Beberapa
dokumen harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus
pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan
Kecamatan, yaitu:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan
Setelah
mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat
mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Jika Anda belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Pihak
pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di
beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda
benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi
akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya
tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir Anda serahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, silakan Anda tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan Anda. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.
Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir Anda serahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, silakan Anda tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan Anda. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.
3. Datang ke Kantor Kecamatan
Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan. SKU Anda akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan. SKU Anda akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Contoh SKU
Agar
Anda memiliki sedikit bayangan, berikut ini kami berikan contoh format
Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:
[Kop Surat Kepala Desa] SURAT KETERANGAN USAHANomor:____________
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala
Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama
Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : {Nama Anda}
No. KTP : {No. KTP Anda} Jenis Kelamin : {Jenis kelamin Anda} Tempat/Tgl. Lahir : {Tempat/Tanggal lahir Anda} Agama : {Agama Anda} Pekerjaan : {Pekerjaan Anda} Alamat : {Alamat Anda}
adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.
Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama
tersebut di atas adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha Anda, misalnya
warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha Anda} di wilayah
Desa {Nama Desa}.
Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.
Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang
berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.
Dikeluarkan di : {Nama Desa}
Pada tanggal : {Tanggal SKU diterbitkan}
Kepala Desa {Nama Desa}
Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}
({Nama Kepala Desa})
|
Pembuatan SKU Mudah
Bagaimana,
mudah bukan langkah-langkahnya? Memang resminya seluruh proses
pembuatan SKU ini tidak dikenakan biaya alias gratis, namun tentu Anda
harus siap jika diminta membayar administrasi atau sumbangan sukarela
untuk mengisi uang kas.
Persyaratan pembuatan Surat Keterangan
Usaha (SKU) ini dimaksudkan untuk memperkuat jaminan untuk kredit yang
Anda ajukan. Memang wajar saja pihak bank menginginkan jaminan untuk
mengantisipasi kalau kredit yang diambil nasabahnya macet. Tentunya jika
Anda yakin dengan prospek kelangsungan usaha Anda, tidak ada yang perlu
dikhawatirkan. Jadi setelah
Anda memegang SKU untuk usaha Anda, kini Anda bisa pergi ke bank untuk
memproses pengajuan kredit atau pinjaman Anda. Semoga proses pembuatan
SKU Anda lancar dan usaha Anda pun bisa tambah sukses!
0 Response to "Surat Keterangan Usaha, Bagaimana Sih Cara Membuatnya?"
Posting Komentar