Dalam menjalani hidup, seseorang atau setiap manusia pasti akan mengalami sebuah masa yang bernama masa pensiun. Pada masa ini mereka tidak lagi dapat bekerja untuk menghasilkan uang karena daya fisik dan pikirannya yang memang tidak bisa lagi dimaksimalkan untuk bekerja. Dikarenakan tidak lagi memiliki pendapatan maka bagi kebanyakan orang, masa pensiun ini sangat menakutkan untuk dijalani. Daya fisik yang sudah mulai renta dan konsentrasi yang terus menurun membuat mereka semakin tersisih jika pun mereka ingin mencari pekerjaan yang baru. Hal ini merupakan sebuah pandangan umum yang seringkali muncul pada sebagian besar masyarakat terutama di negeri nusantara ini.
Bagi beberapa orang yang lain bisa jadi masa pensiun adalah masa yang paling menyenangkan. Dengan adanya asuransi atau Jaminan Hari Tua (JHT) dari lembaga pembiayaan, mereka bisa mencairkan jaminan masa tuanya hingga menjadikan mereka tak perlu lagi pusing-pusing bekerja lagi untuk mendapatkan penghasilan. Salah satu lembaga pembiayaan di Indonesia yang hadir dengan menawarkan jaminan hari tua adalah BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan memilih dan mendaftar pada layanan BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan bisa memperoleh jaminan hari tua yang tentunya akan menguntungkan Anda karena masa pensiun Anda akan terlewati dengan rasa bahagia dan menyenangkan.
Lalu Bagaimana Caranya Untuk Mencairkan Dana JHT BPJS?
Mulai tanggal 1 September 2015 kemarin, para pemilik JHT BPJS akan mendapatkan pencairan dana penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun. Namun untuk bisa mengambil dana JHT tersebut, Anda harus melewati beberapa tahapan untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS. Tapi Anda tidak perlu khawatir, tahap-tahap yang akan dilewati dalam proses pencairan dana JHT BPJS ini tidaklah sulit dan berat. Tahap demi tahap tersebut diberlakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan semata-mata untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
Maka bagi Anda yang memang akan segera mencairkan dana jaminan hari tua BPJS ini, Anda harus bersiap melewati 8 langkah atau tahapan. Apa saja delapan tahapan tersebut? Berikut ulasannya.
1. Cek Kelengkapan Dokumen
Cek Kelengkapan Dokumen via blogspot.com
Tahap pertama dari proses dan tahapan pencairan dana JHT BPJS adalah pemeriksaan dokumen. Dokumen memang merupakan syarat yang utama dari hal apapun yang berkaitan dengan pencairan keuangan. Di BPJS sendiri proses pemeriksaan dokumen biasanya dilakukan oleh petugas satpam dengan menggunakan map ceklis. Petugas security ini akan mengecek satu persatu dokumen dan berkas-berkas yang Anda bawa. Apabila ada satu saja dokumen yang kurang, petugas tidak akan meloloskan kita ke tahapan selanjutnya. Anda akan disuruh pulang terlebuh dahulu untuk melengkapi dokumen yang kurang. Dan jika ada dokumen yang belum difotocopy, petugas security biasanya akan menyarankan dan menyuruh Anda untuk memfotocopy terlebih dahulu.
Dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dan difotocopy dalam proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut antara lain Kartu Peserta Jamsostek/BPJS TK, paklaring, KTP atau SIM., Kartu Keluarga dan buku tabungan. Jadi sebaiknya sebelum berangkat Anda perlu melengkapi dan memfotocopy dulu beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
Mengisi Formulir via detik.com
Jika Anda telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan dinyatakan lengkap oleh petugas, maka Anda akan melanjutkan ke tahap kedua yaitu pengsisian formulir. Ditahap ini Anda akan diberikan formulir pencairan JHT oleh petugas. Tugas Anda pada tahap ini adalah mengisi formulir tersebut dengan data-data yang benar dan lengkap. Jangan malu dan segan untuk bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang tidak dimengerti dalam pengisian formulir.
3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja
Tanda Tangan Surat Pernyataan via wordpress.com
Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, Anda nanti juga akan diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan ini berisi sebuah keterangan yang menyatakan bahwa Anda memang sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Surat pernyataan tersebut harus Anda tanda tandangani di atas materai Rp. 6000 sebagai penguatnya pernyataan.
4. Letakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox
Memasukan Dokumen Kedalam Dropbox Yang Berada Diruang Tunggu via blogspot.com
Semua berkas yang telah di periksa beserta formulir permohonan dan surat pernyataan yang telah ditandatangi tersebut harus dimasukkan kedalam sebuah map. Setelah Anda memasukkan semua berkas tadi ke dalam map, berikutnya Anda harus meletakkan map tadi di dalam dropbox yang telah disediakan, yang nantinya akan diperiksa kembali oleh petugas.
5. Ambil Nomor Antrian
Salah Satu Contoh Nomor Antrian via blogdetik.com
Saat Anda meletakkan dokumen atau berkas tadi ke dalam dropbox, Anda jangan lupa untuk mengambil nomor antrian yang ada di bawah dropbox. Setelah itu, duduklah di kursi tunggu untuk menunggu panggilan pada proses berikutnya. Pemanggilan akan dilakukan berdasarkanurutan nomor antrian yang ada.
6. Verifiikasi Data Diri
Melakukan Sesi Wawancara via detik.com
Setelah nama Anda dipanggil berdasarkan nomor urutan, maka Anda masuk ke tahap verifikasi data. Pada tahap verivikasi data diri ini Anda akan sedikit diwawancarai dengan beberapa pertanyaan. Biasanya pertanyaan yang diajukan yaitu kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
7. Foto Diri
Pengambilan Foto Diri Oleh Petugas via aktual.com
Setelah sesi wawancara, Anda akan diminta untuk foto diri. Untuk Anda atau peserta BPJS ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dan akan mengambil 100% saldo JHT-nya, Anda juga akan melalui tahap foto. Foto diri ini akan menjadi bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
8. Menerima Tanda Bukti Transaksi
Minta Bukti Transaksi Pada Petugas via bekasibusiness.com
Terakhir, tahapan pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan adalah adalah penerimaan tanda bukti transaksi. Saat yang JHT sudah ditansfer oleh BPJS ketenagakerjaan ke rekening bank Anda, maka Anda akan menerima tanda buktinya. Pada tahapan ini Anda juga akan menerima kembali KTP, Kartu Keluarga dan Buku Tabungan Anda yang asli. Sementara Kartu Peserta Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan lagi.
Perhatikan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku
Syarat dan ketentuan yang lainnya adalah untuk pencairan Jaminan Hari tua sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau untuk pencairan JHT ketika sudah berumur 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia, mungkin langkah-langkahnya akan sedikit berbeda dari yang saya tulis di atas. Tapi perbedaan itu paling hanya pada kelengkapan berkas dan data-data yang diisi dalam formulir JHT. Untuk itu, ketahui lebih banyak apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai pencairan BPJS yang Anda miliki.
0 Response to "8 Langkah Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar