iklan468x60
iklan728x90

BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah instrumen baru pengganti Jamsostek yang sudah kita kenal sebelumnya. Namun setelah namanya berubah, apakah program pelaksanaannya juga berubah? Anda sebagai pengguna setia Jamsostek tidak perlu khawatir karena seiring perkembangan waktu pastinya kebijakan pemerintah mengarah kepada kebaikan bersama yang jauh lebih bermanfaat untuk semua masyarakat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal, dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan antara lain adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).
Bagi Anda yang telah berstatus peserta Jamsostek, untuk JKK, JK dan JHT, keanggotaannya tidak mengalami perubahan dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Sementara itu, untuk perusahaan dan pekerja mandiri yang menjadi peserta program JP, perlu melakukan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan sendiri menggantikan PT Askes. Bagaimana dengan kartu anggotanya? Sejauh ini belum perlu ada penggantian kartu secara massal. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, secara otomatis nantinya akan diadakan penggantian.
Menurut UU No. 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melaksanakan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun). Peraturan tersebut berlaku, sebelum ada peraturan baru yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sebelum BPJS beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015, prosedur dan manfaat tersebut masih sama dengan yang berlaku di PT Jamsostek.
Dari berbagai program yang ada, diperlukan berbagai persyaratan dan dokumen untuk dapat mendaftar. Berikut ini rangkuman dari tata cara dan alur pendaftaran disertai dengan deskripsi dari masing-masing program yang ada.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) via prhannasolicitors.com

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran sebagai berikut,
  1. Biaya Transportasi (Maksimum)
    Darat/sungai/danau Rp750.000
    Laut Rp1.000.000
    Udara Rp2.000.000
  2. Sementara Tidak Mampu Bekerja
    Empat (4) bulan pertama, 100% x gaji sebulan
    Empat (4) bulan kedua, 75% x gaji sebulan
    Seterusnya 50% x gaji sebulan
  3. Biaya Pengobatan
    Perawatan Rp20.000.000 (maksimum)
    pergantian gigi tiruan Rp2.000.000 (maksimum)
  4. Santunan Cacat
    - Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan gaji
    - Total-tetap: Sekaligus: 70% x 80 bulan gaji
    Berkala (24 bulan) Rp200.000,- per bulan
  5. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan gaji
  6. Santunan Kematian
    Sekaligus 60% x 80 bulan gaji
    Berkala (24 bulan) Rp200.000 per bulan
    Biaya pemakaman Rp2.000.000
  7. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000
    Prothese/alat penganti anggota badan
    Alat bantu/orthose (kursi roda)
  8. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x gaji kerja sebulan
Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x gaji kerja sebulan
Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x gaji kerja sebulan
Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x gaji kerja sebulan
Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x gaji kerja sebulan.
Untuk pengajuannya, apabila terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli waris.
Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

2. Jaminan Kematian (JK)

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian (JK) via workhealth.ie

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  • Santunan Kematian : Rp14.200.000
  • Biaya Pemakaman : Rp2.000.000
  • Santunan Berkala : Rp200.000/ bulan (selama 24 bulan)
Iuran JK sendiri ditanggung oleh pengusaha sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp12.000.000 terdiri dari Rp10.000.000 santunan kematian dan Rp2.000.000 biaya pemakaman dan santunan berkala.
Adapun tata cara untuk mengusahakan JK dapat diusahakan pengusaha atau pihak keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti, antara lain:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  • Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Salinan atau fotokopi KTP atau SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  • Identitas ahli waris (fotokopi KTP atau SIM dan Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat
  • Surat Kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) via luxuryear.com

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja,
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Adapun besaran iuran Program Jaminan Hari Tua ditanggung perusahaan sebesar 3,7%, sementara oleh tenaga kerja sebesar 2%.
Untuk alurnya sendiri, premi JHT yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan atau tidak menambah penghasilan bruto karyawan. Kemudian, pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek. Sementara itu, premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
  • Kartu Identitas diri KTP atau SIM (fotokopi)
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi VISA
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI


4. Jaminan Pensiun (JP)

BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) via starrfmonline.com

Selain ketiga program yang ada, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perlindungan di hari tua dengan adanya JP (Jaminan Pensiun). Dana tersebut akan keluar ketika tenaga kerja telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap, atau pindah secara permanen ke luar negeri.
Berdasarkan rancangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.


Untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia

Demikianlah selayang pandang mengenai program BPJS Ketenagakerjaan. Informasi ini ada untuk menggugah wawasan serta mengembangan pola pikir masyarakat akan pentingnya fasilitas yang telah diberikan oleh negara ini. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat hidup dengan lebih layak lagi.

0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya"

Posting Komentar

wdcfawqafwef