Penjualan produk asuransi sekarang sudah mulai menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Setelah dengan munculnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Sekarang ada lagi produk asuransi mikro Asuransi yang layanannya lebih luas lagi layaknya asuransi konvensional yang ditawarkan banyak perusahaan. Asuransi Mikro Indonesia adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, di mana asuransi ini dikemas secara sederhana fitur dan proses administrasinya, mudah didapat, dengan harga yang ekonomis serta mampu memberikan penyelesaian pemberian santunan secepat mungkin.
Orang dimaksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp2.500.000 setiap bulannya.
Perbedaan Asuransi Mikro dengan Asuransi Non Mikro
Perbedaan Asuransi Mikro dan Asuransi Konvensional via wordpress.com
Di dalam prakteknya, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara produk Asuransi Mikro dengan Asuransi Non Mikro, antara lain:
Polis
Polis asuransi mikro berbentuk voucher atau sertifikat yang jumlahnya tidak lebih dari 2 lembar. Sedangkan asuransi non mikro pada umumnya terdiri dari beberapa lembar bahkan sampai ada yang berbentuk buku.
Santunan
Santunan asuransi mikro dikemas secara sederhana dan tidak rumit untuk diproses. Sementara santunan dalam asuransi non mikro didasarkan pada polis yang memiliki ketentuan dan syarat yang sangat luas.
Hal Pengecualian
Asuransi mikro hanya memiliki sedikit pengecualian. Sedangkan asuransi non mikro memiliki banyak pengecualian.
Jumlah Premi dan Nilai Pertanggungan
Asuransi mikro menetapkan nilai premi dan jumlah pertanggungan yang sama bagi setiap Tertanggung. Sedangkan asuransi non mikro menetapkan hal ini sesuai dengan kemampuan dan pilihan yang dibuat oleh Tertanggung.
Jangka Waktu
Asuransi mikro pada umumnya memiliki jangka waktu masa berlaku kurang dari 1 tahun. Asuransi non mikro dapat memiliki jangka waktu kurang atau lebih dari 1 tahun.
Pemeriksaan Kesehatan
Asuransi mikro tidak mewajibkan prosedur cek kesehatan. Sementara asuransi non mikro mewajibkan cek kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan.
Distribusi
Asuransi Mikro dapat dibeli langsung, melalui swalayan, kios-kios, kantor kepala. Sedangkan asuransi non mikro dapat diperoleh di kantor cabang asuransi atau melalui agen atau broker.
Klaim
Santunan asuransi mikro bisa diterima kurang dari 10 hari setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Santunan asuransi non mikro baru bisa diterima dalam 30 hari setelah dokumen lengkap dan langsung di kantor cabang asuransi.
Bentuk Penawaran Asuransi Mikro
Bentuk Penawaran Asuransi Mikro via artharaharja.co.id
Pada dasarnya ada beberapa bentuk penawaran Asuransi mikro yang lazim diberikan, diantaranya:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi ini memiliki berbagai manfaat, seperti: santunan biaya pemakaman yang pada umumnya akan menelan biaya yang cukup tinggi dan pembayaran sisa pinjaman kepada lembaga keuangan penyedia pinjaman berupa hutang kredit dan cicilan lainnya.
2. Asuransi Kerugian
Asuransi ini memiliki beberapa manfaat, antara lain: santunan untuk pembangunan rumah / tempat usaha pasca terjadinya bencana alam atau kebakaran, penggantian kerugian akibat terjadinya gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam.
3. Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak digunakan, manfaat dari asuransi kesehatan antara lain: pembayaran terhadap biaya rumah sakit dan santunan tunai sebagai pengganti penghasilan akibat peserta sakit atau merawat anggota keluarga yang sedang sakit.
Produk Asuransi Mikro
Salah Satu Produk Asuransi Mikro via aasi.or.id
Asuransi mikro memiliki beragam produk yang sangat bermanfaat bagi kita, bahkan bisa dibilang asuransi ini memberikan hampir semua kebutuhan asuransi yang sangat dibutuhkan oleh semua orang. Beberapa produk asuransi ini antara lain:
1. Si Peci
Si Peci adalah produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan duka kepada ahli waris sebesar Rp5.000.000 apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dan Rp25.000.000 apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
2. Si Bijak
Si Bijak merupakan sebuah produk Asuransi Mikro Syariah yang memberikan beberapa jaminan pertanggungan seperti berikut ini: jaminan terhadap risiko meninggal dunia karena sakit. Santunan pemakaman pada Tertanggung yang meninggal dunia karena sakit, meninggal dunia karena kecelakaan dan hilangnya penghasilan karena kebakaran, bencana alam, pencurian, perampokan terhadap rumah tempat tinggal, atau kendaraan, atau kios atau gerobak usaha yang diasuransikan dalam masa kepesertaan asuransi syariah.
3. Warisanku
Asuransi ini akan memberikan jaminan terhadap risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang santunan duka sebesar Rp10.000.000 untuk ahli waris, ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp500.000 bagi Tertanggung yang meninggal dunia karena sakit.
4. Rumahku
Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan untuk bangunan tempat tinggal dan bangunan usaha mikro terhadap risiko-risiko kerusakan yang terjadi akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, dan meninggal dunia. Santunan kebakaran akan diberikan sebesar Rp5.000.000 untuk pemilik bangunan, Rp500.000 untuk penyewa bangunan, dan santunan duka sebesar Rp5.000.000 untuk ahli waris.
5. Stop Usaha Erupsi
Asuransi ini akan memberikan perlindungan terhadap beberapa obyek, yaitu:
- Tempat usaha, berupa kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, sampan.
- Modal usaha atau isi dari tempat usaha di atas, berupa: perlengkapan usaha atau produk, terhadap risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi).
- Stop Usaha Gempa Tsunami.
Ini adalah jaminan asuransi yang memberikan jaminan untuk obyek, seperti:
- Tempat usaha, berupa: kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, sampan.
- Modal usaha atau isi dari tempat usaha di atas, berupa perlengkapan usaha atau produk, terhadap risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, tsunami.
Fitur di Dalam Produk Asuransi Mikro
Fitur Asuransi Mikro via dokternasir.web.id
Objek dan Risiko yang Bisa Diasuransikan
Hampir sama dengan produk asuransi lainnya, asuransi mikro juga menentukan beberapa obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro, yaitu: harta, jiwa dan kepentingan peserta.
Sedangkan risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Pada dasarnya produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko yang mungkin dialami oleh Tertanggung.
Nilai Uang Pertanggungan
Nilai pertanggungan di dalam asuransi mikro berupa santunan yang di mana besaran nilai klaimnya sudah ditetapkan sejak awal secara pasti (umumnya dengan nilai klaim yang lebih kecil dari kerugian sebenarnya). Hal ini bertujuan untuk bisa mempercepat proses pengambilan keputusan yang akan diambil di dalam analisa klaim. Dalam hal ini nilai santunan tidak mencerminkan nilai sesungguhnya atau nilai pasar yang berlaku (market price).
Di dalam prakteknya, asuransi mikro akan memberikan nilai pertanggungan produk asuransi sesuai dengan ketetapan, di mana nilai tersebut tidak terlalu besar dan pada prinsipnya menjadi retensi perusahaan asuransi. Di dalam dokumen Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia, Tim sepakat untuk menetapkan nilai pertanggungan produk asuransi mikro tidak lebih dari Rp50.000.000. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan asuransi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
Penetapan Nilai Premi (Pricing)
Penetapan premi produk asuransi jiwa mikro harus ekonomis namun tetap menggunakan asumsi-asumsi yang wajar dan lazim digunakan sesuai dengan risiko yang dipertanggungkan dan sesuai dengan ketentuan OJK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk produk asuransi mikro yang belum ada statistik rasio klaim yang memadai, maka perusahaan asuransi dapat menggunakan:
- Data berupa catatan musibah sebagai data pendukung dalam menghitung premi asuransi yang akan dibayarkan.
- Data produk sejenis yang dimiliki perancang produk atau perusahaan asuransi tersebut atau berdasarkan statistik dari perusahaan asuransi lainnya.
Harga atau premi bruto asuransi ditetapkan berdasarkan kemampuan pemegang polis dalam membayar premi setelah biaya kebutuhan hidupnya terpenuhi, di mana premi bruto asuransi mikro saat ini setinggi-tingginya hanya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Cara Pembayaran Premi
Berdasarkan tujuan awalnya sebagai sebuah produk asuransi yang ditujukan untuk memberikan kemudahan berasuransi kepada seluruh masyarakat, maka premi asuransi mikro harus terjangkau baik dari segi harga maupun cara pembayaran. Nilai premi yang ditetapkan harus murah dan tterjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan dilengkapi dengan pola pembayaran yang fleksibel.
Premi asuransi mikro dapat dibayarkan dengan cara berikut: melakukan pembayaran langsung ke penanggung (pihak asuransi), melakukan pembayaran melalui broker atau melalui perantara lainnya (bila kantor cabang asuransi jauh dari wilayah tinggal Tertanggung).
Underwriting
Underwriting akan dilakukan dengan memperhatikan karakteristik asuransi mikro itu sendiri (Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera) dan dapat dilakukan secara berkelompok.
Polis
Pada umumnya polis asuransi mikro berbentuk sangat ringkas, ditulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat awam, sehingga tidak akan menimbulkan multi tafsir bagi mereka yang membacanya. Perusahaan harus tetap menerbitkan tanda kepesertaan bagi masing-masing peserta pemegang polis, hal ini bisa berupa sertifikat polis.
Penggunaan istilah-istilah yang awam sebagai pengganti istilah-istilah teknis asuransi biasa digunakan, hal ini dimaksudkan agar polis tersebut dapat lebih mudah dipahami. Beberapa penggantian istilah yang umum, antara lain:
- Mengganti istilah “polis” dengan “bukti kepesertaan”.
- Mengganti istilah “tertanggung” dengan istilah “peserta asuransi”.
- Mengganti istilah “penanggung” dengan nama perusahaan asuransi
- Mengganti istilah “uang pertangggungan” dengan “santunan” atau “nilai penggantian”.
- Mengganti istilah “pengecualian” dengan “hal-hal yang tidak dijamin”.
Klaim
Di dalam asuransi mikro, dokumen klaim yang dipersyaratkan tidak lebih dari 4 (empat) jenis saja, hal ini hanya untuk membuktikan secara administratif bahwa peserta asuransi telah memiliki polis asuransi mikro dan telah terjadi risiko sesuai dengan yang dijanjikan. Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain berupa data diri sebagai peserta asuransi (yang berhak menerima manfaat) dan bukti tertulis terkait dengan risiko yang dijamin.
Asuransi mikro akan melakukan pembayaran klaim dalam waktu selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya pengajuan semua dokumen klaim dan diterima oleh perusahaan asuransi.
Periode Asuransi
Periode asuransi dapat bervariasi dan tergantung pada jenis produk asuransinya, mulai dari beberapa jam hingga beberapa tahun.
Masa Tenggang (Grace Period) Pembayaran Premi
Masa tenggang (grace period) pembayaran premi asuransi mikro adalah maksimal 15 hari, dan apabila premi tidak dibayar setelah melalui masa tenggang tersebut, maka jaminan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Setelah semua penjelasan mengenai asuransi mikro, maka hal yang terpenting untuk diketahui selanjutnya adalah bagaimana cara memperoleh asuransi mikro itu sendiri. Kita dapat memperoleh asuransi mikro dengan 2 cara berikut:
- Perorangan
Kita dapat membeli langsung ke perusahaan asuransi melalui kios-kios, swalaayan, kantor kepala desa dan tempat lain yang telah ditentukan sebelumnya.
- Kelompok Masyarakat
Dapat diperoleh melalui organisasi berbadan usaha atau koperasi.
Mari Berasuransi!
Nah, sekarang sudah tahu kan apa itu asuransi mikro beserta manfaat yang akan diterima. Menggunakan produk asuransi tidak harus mahal, sebab sekarang sudah ada produk asuransi mikro yang menawarkan produk perlindungan dengan premi murah. Manfaatnya pun juga tidak kalah dibandingkan produk asuransi konvensional yang ditawarkan perusahaan-perusahaan. Sekarang, tinggal Anda sendiri yang memutuskan mau menggunakannya atau tidak. Tapi, kami menyarankan alangkah baiknya jika Anda menggunakannya sebagai salah satu penolong ketika suatu saat menghadapi musibah seperti kecelakaan atau kebanjiran. Asuransi mikro dapat membantu Anda dalam menyediakan bantuan dana atas musibah yang dialami. Jadi, mari berasuransi!
0 Response to "Asuransi Mikro: Pengertian dan Manfaat yang Diberikan"
Posting Komentar