Peran
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat strategis dalam pembangunan
perekonomian nasional membuat pemerintah dan berbagai pihak lain menaruh
perhatian lebih terhadap keberadaan maupun pengembangannya. Telah
terbukti bahwa UKM mampu menyerap tenaga kerja dan tahan banting
terhadap krisis yang dialami Indonesia beberapa tahun yang lalu. Sebagai
salah satu indikasi bahwa UKM telah mendapat banyak perhatian baik dari
pemerintah maupun pihak swasta, sekarang kita bisa melihat adanya
berbagai jenis bantuan permodalan yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan
Menengah. Sumber permodalan tersebut bisa berbentuk investasi, modal
kerja maupun jenis bantuan permodalan lainnya.
Di sini
kami akan menjelaskan berbagai macam jenis kredit UKM dan sumber
permodalan yang dapat Anda jadikan acuan ketika Anda ingin mendirikan
usaha namun terbentur masalah dana. Namun sebelum membahas tentang hal
tersebut, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang penggolongan atau
kelas usaha yang masuk dalam jenis usaha kecil dan menengah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Dari ketiga jenis usaha tersebut masing-masing dibedakan
menurut jumlah kekayaan dan hasil penjualan tahunan yang didapatkan.
Penggolongan Usaha Menurut UU No. 20 Tahun 2008
Kelas
usaha yang pertama adalah usaha mikro. Menurut UU No. 20 tahun 2008,
bahwa yang tergolong dalam usaha Mikro adalah sebutan bagi pengusaha
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki pendapatan maksimal Rp300
juta setiap tahunnya.
Kriteria
kedua adalah usaha Kecil, yaitu pengusaha yang memiliki kekayaan bersih
paling antara Rp50 juta sampai Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan antara Rp300 juta
sampai Rp2,5 miliar.
Kriteria
ketiga adalah jenis usaha Menengah, yaitu usaha yang memiliki kekayaan
bersih antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan antara
Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Setelah
Anda mengetahui jenis usaha kecil dan menengah, sekarang saatnya Anda
mengetahui jenis-jenis sumber permodalan ataupun kredit yang bisa Anda
dapatkan untuk usaha UKM.
1. Kredit UKM Berdasarkan Kegunaan
Kredit Berdasarkan Kegunaan via rubikloud.com
Berdasarkan kegunaannya, kredit atau sumber permodalan UKM dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu : Kredit Modal Kerja dan Investasi.
1.1 Kredit Modal Kerja
Modal
kerja merupakan sumber permodalan atau kredit yang digunakan untuk
menambah atau menjadi modal awal dalam usaha. Untuk jenis permodalan ini
biasanya memiliki jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk
mendapatkan permodalan bahkan dari nol sekalipun, sekarang bisa
didapatkan melalui pinjaman dari bank atau leasing. Bahkan sejumlah bank
mempunyai program khusus dalam memberikan kesempatan bagi UMKM (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah) untuk mendapatkan bantuan permodalan. Sebagai
contoh adalah bank BRI dengan programnya yang terkenal yaitu Teras BRI
Nusantara. Melalui Teras BRI, bank BRI bahkan memiliki program dengan
pendampingan untuk pengusaha UKM agar usaha yang dijalankan dapat
berkembang lebih baik serta untuk menghindari adanya kredit macet.
1.2 Kredit Investasi
Jenis
kedua yaitu kredit UKM yang bersifat investasi. Fasilitas ini biasanya
digunakan untuk kredit investasi di mana debitur ingin mengembangkan
usahanya. Khusus kredit jenis ini biasanya diperuntukkan bagi pengusaha
yang sudah berjalan selama beberapa tahun. Untuk jangka waktunya kredit
ini juga lebih fleksibel dan bisa disesuaikan menurut jumlah dana yang
ingin diinvestasikan. Biasanya debitur memiliki jangka waktu maksimal 5
tahun.
Contoh
jika Anda ingin mengambil kredit investasi: Misalkan Anda sudah
mempunyai usaha sewa kost, maka kredit investasi bisa Anda manfaatkan
untuk membuka kost baru dalam jangka waktu yang sudah Anda rencanakan.
Maka, di saat jatuh tempo Anda bisa mengambil investasi dan bisa
mengembangkan usaha Anda sesuai dengan rencana. Ini juga akan membantu
Anda dalam mengelola dan menjaga kesehatan keuangan usaha Anda sebagai
salah satu strategi manajemen yang patut Anda coba.
2. Kredit UKM Berdasarkan Jaminan
Kredit Berdasarkan Jaminan via gudcapital.com
Ada 2
jenis kredit yang bisa Anda ajukan berdasarkan jaminannya. Mari kita
simak ulasannya untuk mengetahui kelebihan serta kekurangan
masing-masing jenis.
2.1 Kredit dengan Jaminan
Kredit dengan jaminan merupakan
kredit yang mensyaratkan adanya jaminan yang berupa aset-aset yang bisa
dijaminkan seperti kendaraan, rumah, tanah dan lain sebagainya. Kredit
dengan jaminan memiliki kelebihan terhadap bunga yang Anda bayarkan.
Biasanya untuk kredit dengan jaminan memiliki bunga yang relatif rendah,
memiliki jangka waktu yang lebih panjang dan nominal yang bisa Anda
pinjam-pun biasanya lebih besar.
Adapun
kekurangan dari kredit dengan jaminan adalah biasanya proses pencairan
dananya agak sedikit lebih lama, karena pihak bank akan melakukan survey
dan lain sebagainya. Kekurangan lainnya adalah sebagaimana namanya,
Anda harus mempunyai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Apa
alasannya bank memerlukan jaminan? Tentu saja pihak bank ingin
memastikan bahwa kredit yang diajukan dapat dilunasi sesuai dengan
perjanjian. Siapa yang cocok dengan kredit jenis ini? Kredit ini cocok
bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
2.2 Kredit Tanpa Agunan
Kredit tanpa agunan atau
yang lebih familiar dengan istilah KTA adalah kebalikan dari kredit
dengan jaminan. Untuk jenis ini bank tidak memerlukan jaminan aset dari
debitur. Namun demikian, jangan salah paham bahwa pihak bank tidak bisa
menyita aset yang Anda miliki meskipun tidak dijaminkan. Pihak bank akan
menempuh jalur hukum apabila terbukti Anda tidak bisa melunasi
pinjaman. Jika Anda ingin membuka sebuah usaha namun terbentur masalah
dana, Anda bisa mengajukan KTA. Akan tetapi sangat disarankan untuk
mengajukan KTA hanya jika Anda tidak memerlukan modal yang tidak begitu
besar karena bunga yang ditawarkan KTA relatif lebih tinggi. Kelebihan
KTA juga terdapat pada proses pencairan dana yang relatif lebih cepat.
Adapun kekurangan KTA adalah jangka waktu yang lebih pendek dan nominal
pinjaman yang relatif lebih kecil.
3. Syarat Umum Permohonan Kredit UKM
Ada
sejumlah persyaratan yang umumnya diminta oleh pihak bank dalam
mengajukan kredit UKM. Berikut ini adalah beberapa yang wajib Anda
persiapkan:
- KTP dan KK
- NPWP/SPT
- Rekening 3 bulan terakhir
- Kelengkapan surat usaha
- Laporan transaksi keuangan (syarat tambahan untuk jenis kredit investasi)
- Dokumen rencana investasi (syarat tambahan untuk jenis kredit investasi)
- Slip gaji (khusus pegawai)
Jangan Ragu Membuka Usaha Anda Sendiri
Demikianlah
jenis-jenis permodalan atau kredit UKM yang bisa Anda manfaatkan untuk
memulai sebuah usaha atau untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan.
Bagi Anda yang ingin memulai menjalankan usaha sendiri, jangan ragu
untuk melakukannya karena saat ini berbagai jenis pinjaman bisa Anda
manfaatkan sebagai bentuk modal awal membangun usaha Anda.
0 Response to "Jenis-Jenis Kredit UKM dan Syarat Mengajukannya"
Posting Komentar